Pages

Thursday, April 14, 2011

Istilah Istilah Dalam Undang Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja diterbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja. Dengan undang undang ini, maka setiap orang yang berada di lingkungan kerja menyadari atas tanggungjawabnya terhadap keselamatan kerja.

Seperti kita ketahui setiap kali kita melakukan kegiatan kerja, maka pada saat itu ancaman kecelakaan kerja merupakan kondisi negative yang harus kita hadapi. Dan, undang undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi acuan bagi semua orang yang berada di lingkungan kerja.
Istilah istilah dalam UU No 1 tahun 1970

Untuk lebih jelasnya urgensi undang undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ini, maka di dalamnya dijelaskan mengenai beberapa istilah yang harus dipahami semua orang. Istilah istilah ini untuk memberikan informasi yang jelas dan posisi masing masing.

Istilah istilah tersebut adalah:

•    Tempat kerja
Tempat kerja ini diartikan sebagai tempat berupa ruangan atau lapangan, baik tertutup maupun terbuka, dapat bergerak atau tetap sebagai tempat tenaga kerja melakukan kegiatan kerja. Tempat kerja juga diartikan sebagai tempat untuk melakukan suatu usaha yang didalamnya terdapat sumber atau sumber sumber bahaya.
Dalam hal ini yang dapat kita kategorikan sebagai tempat kerja adalah semua ruangan, halaman, lapangan dan sekitarnya yang merupakan bagian dari tempat bekerja

•    Pengurus
Pengurus adalah orang  orang  yang mendapatkan tugas secara langsung di suatu tempat atau di tempat tersendiri tetapi tetap menjadi satu kegiatan menajemen usaha pekerjaan yang dimaksudkan. Pengurus ini melakukan tugas untuk pengelolaan pada setiap bidang pekerjaan dan bertanggungjawab atas kelangsungan dan keterlaksanaan segala urusan di bagian pekerjaan bersangkutan.

•    Pengusaha
Pengusaha ini merupakan orang dan atau badan hukum  yang melaksanakan sebuah usaha sendiri dan untuk kepentingan tersebut mempergunakan tempat kerja, atau
Orang atau badan hukum yang  menjalankan usaha secara sendiri untuk usaha yang milik orang lain dan mempergunakan tempat kerja, atau
Badan hukum atau  orang yang mewakili badan hukum atau orang lain yang tinggal di luar negeri

•    Direktur
Direktur adalah orang yang menjabat jabatan tertentu dan untuk hal tersebut ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja agar melaksanakan undang undang keselamatan kerja. Direktur ini menjalankan tugas sebagai sosok yang memimpin perusahaan agar dapat berjalan sebaik baiknya. Direktur ini adalah sosok penting yang terbagi atas beberapa bidang pekerjaan dan tingkatan yang tertentu.


•    Pegawai Pengawas
Pegawai teknis adalah pegawai yang berkeahlian khusus yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Menteri Tenaga Kerja dan berasal dari Departemen Tenaga Kerja. Pegawai Pengawas ini merupakan pegawai teknis dengan keahlian khusus. Keahlian khusus ini menunjukkan bahwa pegawai ini mempunyai kompetensi yang tidak semua orang memilikinya.

•    Ahli Keselamatan Kerja
Ahli keselamatan kerja adalah orang dengan keahlian khusus dalam bidang teknis dan direkrut dari luar Departemen Tenaga Kerja. Ahli keselamatan kerja ini ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Petugas ini mempunyai tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang undang yang sesuai dengan ketentuan.
Secara teknis ahli keselamatan kerja ini mengawasi keterlaksanaan undang undang. Mereka terus mengawasi ketaatan setiap perusahaan dalam pelaksanaan undang undang keselamatan kerja.

Undang undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja memang sangat penting untuk kita pahami sebab keberadaannya sangat terkait dengan eksistensi perusahaan. Oleh karena itu, maka perlu dipahami hal hal penting yang terdapat di dalamnya. Dan, setiap elemen yang ada di dalam undang undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja harus ada. Jika tidak ada, apa kata dunia??!

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright (c) 2010 .. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.